Dokumentasi UN 2012 |
Tingginya
nilai standar kelulusan Ujian Nasonal, UN pada tahun ajaran 2011-2012, yakni
dengan nilai terendah lima koma lima, untuk tingkat SMP, dan SMA, kini telah
menjadi momok yang menakutkan bagi setiap para siswa. Pasalnya dari
penetapan standart nilai kelulusan ini, tidak sedikit siswa mengalami
ketakutan, bahkan stress.
Untuk
selanjutnya disarankan agar pada tahun ajaran berikutnya, keputusan standar
kelulusan ditentukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan, sedangkan nilai
standar Ujian Nasional hanyalah untuk membedakan kualitas nilai siswa. Karena selama
ini, seolah-olah kelulusan para siswa hanya di tentukan oleh mata pelajaran
yang diujikan dari pemerintah pusat.
Kemdikbud
seharusnya mau merendahkan hati dan mempelajari akar permasalahan UN dengan
seksama. Dijadikannya UN sebagai penentu kelulusan merupakan momok dan pemicu
terbesar terjadinya kecurangan. Terlebih, pembangunan pendidikan nasional yang
belum dilakukan secara merata membuat banyak daerah tertinggal terpaksa curang
demi memenuhi target kelulusan. Masalah menyontek tidak hanya melibatkan siswa,
tapi juga para kepala daerah yang tidak ingin hasil UN di daerahnya rendah.
Sehingga buntutnya, banyak kepala sekolah dan guru yang terpaksa terlibat dalam
praktik kecurangan UN demi mencapi target yang telah ditentukan.
Hari
ini sabtu 26 Mei 2012 tepat dimana pengumuman hasil ujian tingkat SMA dan sederajatnya
seluruh Indonesia diumumkan. Maka secara langsung atau tidak langsung pihak
sekolah, baik kepala sekolah, dewan guru dan siswa serta orang tua siswa
mengalami saat-saat yang mendebarkan. Mengapa demikian?, ini dikarenakan
mereka was-was dengan pengumuman hasil ujian siswa atau anak mereka kalaulah tidak
lulus.
Kendatipun
demikian presentase kelulusan yang tinggi tidak akan menjadi jaminan kwalitas
dari peserta didik. Hal inilah yang harus menjadi bahan evaluasi bagi
pemerintah untuk tidak selalu menentukan kelulusan siswa di negeri ini. Karena setiap
daerah tidak sama antara sekolah satu dengan sekolah yang lainya “fasilitas,
SDM pendidik, metode dan sarana prasarananya yang lainya”. Pemerintah dalam
hal ini Mendikbud seharusnya menyerahkan penentuan nilai standarisasi kelulusan
kepada pihak sekolah masing-masing, karena pihak sekolahlah yang mengetahui
kemampuan siswanya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar