Pengertian Pemilu Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Indonesia adalah negara demokrasi yang sistem politiknya
dalam peralihan kekuasaan (pemilu) menggunakan sistem partai. Dalam ketentuan
Umum Undang-Undang No. 12 tahun 2003 tentang pemilu menegaskan peserta pemilu
adalah partai politik kecuali calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
adalah calon perseoranga.
Itu berarti
dalam sistem politik Indonesia,
peran partai
politik sangat sentral dalam pelaksanaan kekuasaan politis. Partai politik
bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan yang dijalankan oleh kader
politiknya yang duduk di kursi legislatif atau eksekutif. Partai politik harus
meminta pertanggungjawaban kader politiknya dalam setiap keputusan publik yang
diambil oleh kadernya. Tujuan pertanggungjawban ini adalah agar kebijakan
publik yang diambil itu sesuai dengan ideologi partai dan berpihak pada
kesejahteraan masyarakat seluruhnya serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Individualisasi perjuangan politik sebagaimana yang
terjadi dalam pemilu 2009 lalu tentu melemahkan fungsi partai politik. Individualisasi
perjuangan politik sebagai ekspresi dari gagalnya partai politik untuk
menghasilkan kader politiknya yang berkompeten bukan tidak mungkin akan
mengubah figur politik menjadi sistem partai. Artinya, karakter calon yang
mempunyai popularitas tinggi akan berubah menjadi sistem partai dan budaya
organisasi. Sistem partai melemah dihadapan figur politik. Partai politik bukan
lagi merupakan mesin yang menghasilkan calon-calon pemimpin melainkan sarana
yang mengabdi pada figur politik.
Kelemahan dasar dari sistem seperti ini adalah figur yang
tampil ke publik adalah figur yang berkarakter otoriter. Figur yang tidak tahan
terhadap kritik. Sebab dalam partai politik, karakter pribadinya berubah
menjadi sistem partai dan pola organisasi sehingga hampir pasti tidak ada
kritik terhadapnya. Selain itu, sistem ini juga berdampak pada peran partai
politik melemah dalam meminta pertanggungjawaban kadernya dalam setiap kali
kebijakan publik yang diambil. Hal ini memberi kesempatan bagi terciptanya
pemimpin yang totaliter.
Individualisasi perjuangan politik juga merupakan suatu
proses pembodohan terhadap masyarakat. Partai politik gagal memberikan
pendidikan politik kepada masyarakat. Individualisasi perjuangan politik tentu
menjauhkan masyarakat dari pemahaman politik Indonesia yang menggunakan sistem
partai politik. Melalui individualisasi perjuangan politik, masyarakat
justeru dimanipulasi demi tujuan kekuasaan elite politik. Masyarakat
dibiarkan terkapar dalam kebodohan di pinggir persaingan merebut kekuasaan kaum
elit sambil menunggu digiring ke balik bilik suara. Jadi, individualisasi
perjuangan politik sesungguhnya adalah pintu bagi masuk dan berkembangnya
karakter pemimpin yang totaliter, pembodohan teradap masyarakat dan
pengkianatan terhadap demokrasi.
Dalam bingkai individualisasi perjuangan politik ini,
demokrasi dibajak maknanya menjadi kompetisi untuk mendulang suara yang di
dalamnya popularitas menjadi kunci utama. Popularitas ini jarang dibangun dari
keringat kerja politik, melainkan melalui iklan politik belaka. Kolektivitas
politik demokrasi dirobek oleh individualisasi perjuangan politik sebagaimana
tampak dalam pemilu 2009 yang lalu. Ketika kolektivitas politik dirobek oleh
individualisasi perjuangan politik maka demokrasi yang tersisa hanyalah demokrasi
prosedural. Demokrasi prosedural mengandung dua ancaman yang sama latennya. Pertama, demokrasi
dibajak oleh mereka yang sejatinya anti demokrasi. Kelompok sektarian dapat
mengambil hati konstituen secara demokratis tetapi setelah kekuasaan demokratis
itu diperoleh konstituennya dipinggirkan dari arena
kekuasaannya. Kedua, demokrasi dibelenggu oleh orang-orang yang berduit di mana relasi
politik berubah menjadi transaksi ekonomi.
Pemilu
yang dilaksanakan di Indonesia sebagai
negara demokrasi mesti mengedepankan kolektivitas perjuangan politik dalam
bentuk partai politik. Dinamika politik di Indonesia mesti mengefektifkan
fungsi partai agar pemilu Indonesia tidak terjebak dalam demokrasi prosedural.
Persaingan politik yang mengedepankan sistem partai politik dari pada figur
politik dan bukan sebaliknya. Oleh karena itu, perlu ada pembenahan dalam tata
cara berorganisasi dalam tubuh partai politik di Indonesia agar partai politik
bisa menjalankan perannya sesuai dengan harapan masyarakat. Individualisasi
perjuangan politik mengartikulasikan lemahnya pengelolaan partai politik di
Indonesia, terutama partai politik peserta pemilu 2009 lalu.
Dan
kita berharap untuk pemilu yang akan datang, setiap partai politik harus
melakukan re-evaluasi mengenai sistem atau
karakter individualis perjuangan politik yang diterapkan setiap partai pada
pemilu tahun-tahun lalu. Hal ini dilakukan demi kelancaran dan kedamaian serta
menjujung tinggi nilai demokrasi dalam dunia perpolitikan Indonesia.